Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa catatan dulu sebelum pada akhirnya menjalankan kebijakan ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Kolase Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyampaikan catatan apabila kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilakukan.

Diketahui, Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024.

Menurut Suryadi, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa catatan dulu sebelum pada akhirnya menjalankan kebijakan ini.

Pasalnya, kebijakan ini bisa saja berdampak luas bagi masyarakat.

“Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” ujar Suryadi akrab disapa SJP, Selasa (28/5/2024).

Catatan yang pertama, kata Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah.

Misalnya bagi pekerja yang sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

BERITA REKOMENDASI

“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Suryadi.

Fraksi PKS, lanjut SJP, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

Sehingga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan, di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi."

Baca juga: Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja

"Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.


Menurut Suryadi, kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.

“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” jelas Suryadi.

Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas