Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa catatan dulu sebelum pada akhirnya menjalankan kebijakan ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Kolase Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. 

Kedua, terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.

“Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri,” jelas Suryadi.

Yang ketiga, tambah Suryadi, terkait penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.

“(Menurutnya) hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah batasan ini perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat,” ujar Suryadi.

Keempat, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP No. 25/2020, apakah Peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah.

“Juga perlu dievaluasi apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah,” terang Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, bahwa proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat.

Sebelumnya, berdasarkan aturan ini, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta.

Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.


Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3 persen Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Kata Jokowi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas