Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT

Inilah 7 rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia yang disampaikan oleh Stasus Presiden Jokowi kepada Nadiem Makarim.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT
Istimewa
Staff Khusus Presiden bidang inovasi, interpreneurship dan milenial, Billy Mambrasar. - Inilah 7 rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia yang disampaikan oleh Stasus Presiden Jokowi kepada Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stasus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar menyampaikan, terdapat tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dari tujuh poin tersebut, termasuk juga mengenai pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Billy mengatakan, yang paling utama adalah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT itu.




Berikut selengkapnya tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia, dikutip dari Wartakotalive.com:

  1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024
  2. Pembaharuan UU Pendidikan Tinggi
  3. Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola Kemendikbudristek
  4. Student loan harus diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga serta dibayarkan nanti oleh mahasiswa saat mereeka sudah lulus dan bekerja
  5. Mengehentikan program beasiswa KIP Kuliah Jaluar Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu
  6. Mengarahkan alokasi sebagian dana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDB) untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi
  7. Menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri

Baca juga: Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 berisi tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dijelaskan Billy, Presiden Jokowi telah merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut.

Kemudian diikuti dengan pemanggilan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024) petang.

BERITA TERKAIT

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk mahasiswa dibatalkan untuk dinaikkan.

Selain pembatalan UKT, Billy berharap, enam rekomendasi lainnya yang diberikan dapat ditindaklanjuti.

"Agar terjadi kenaikan presentase penduduk Indonesia, khususnya dari pemuda dan pemudi yang dapat mengakses pendidikan tinggi di Indonesia," ungkapnya.

Nadiem Bakal Evaluasi Peningkatan UKT di Perguruan Tinggi 

Setelah bertemu dengan Presiden Jokowi dan mengumumkan pembatalan kenaikan UKT, Nadiem akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Sehingga, tidak ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya, setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.

Keputusan pembatalan UKT tersebut, kata Nadiem, diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT nantinya harus mempertimbangkan asas keadilan.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ungkapnya.

Namun, saat ditanya soal kapan kebijakan itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban.

Untuk lebih rincinya, Nadiem mengatakan, bakal dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar eks bos Go-Jek tersebut.

Diketahui, ada beberapa kampus yang menaikkan UKT, di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hal tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengadu ke DPR tentang kenaikan UKT itu.

Komisi X DPR pun menggelar rapat kerja bersama Nadiem beserta jajarannya terkait biaya UKT.

Mengenai hal tersebut, Nadiem sebelumnya juga memastikan akan memeriksa PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi, sebelum melakukan revisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Stafsus Jokowi Rekomendasikan 7 Poin Pada Nadiem, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas