Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama

7 fakta calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Inilah fakta-fakta penangkapan Sofyan yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Buron 3 Pekan

Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu setelah buron selama tiga pekan.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Rekomendasi

Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatra Utara.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia

2. Ditangkap di Sebuah Toko

Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

3. Peran Sofyan

Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas