Alasan Hakim Agung Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor: Jaksa KPK Dinilai Tak Berwenang Menuntut
Berikut alasan yang membuat Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Novel Baswedan Akui Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor
Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan merespons terkait putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Menurut Novel penuntutan KPK itu bersifat atributif, bukan delegatif.
Oleh karena itu, ia terkejut dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya berbeda pandangan dengan KPK.
"Tentunya walaupun saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama."
Baca juga: Gazalba Saleh Dibebaskan, KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
"Sudah lebih dari 15 tahun dan baru kali ini kemudian pandangannya agak sedikit berbeda ya," kata Novel, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Terkait hal ini, Novel mendorong KPK agar tetap menjalankan proses penegakan dan penindakan sebagaimana mestinya.
"Saya tentunya mendorong agar KPK tetap menjalankan proses penegakan atau penindakannya dengan sebagai penuntutan tentunya, dalam konteks ini penuntutan," ucap Novel.
"Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim," tambahnya.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Lebih lanjut, Novel juga menyoroti sikap KPK yang meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim PN Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
"Tentunya kita khawatir ya ketika pandangan hakim kemudian menganggap bahwa KPK itu penuntutannya sifatnya delegatif ya dari Kejaksaan Agung. Tentu ini menurut saya kemunduran ya," ungkap Novel.
Menurutnya, langkah tepat sudah diambil KPK. Terutama terkait upaya agar KPK tetap independen dalam melakukan penindakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Irfan Kamil)