Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan dan Digaji Rp 10 Juta, Hanya Tahu Magang

Cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie akui tak membaca SK soal penujukkannya sebagai Tenaga Ahli Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan dan Digaji Rp 10 Juta, Hanya Tahu Magang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie mengaku tak tahu soal sang kakek yang menunjuknya sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Bibie mengaku selama ini ia hanya tahu statusnya di Kementan adalah sebagai pegawai magang.

Hal itu diungkapkan Bibie dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan Bibie untuk naik jabatan menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum dari yang awalnya hanya magang.

Bibie kemudian menjawab bahwa sepemahamannya ia hanya pegawai magang di Kementan.

Terkait gaji yang diterimanya dari Kementan, Bibie juga mengira bahwa itu memang gaji yang semestinya diterima oleh pegawai magang.

"Mengenai saksi yang menjadi Tenaga Ahli, kan tadi disampaikan melalui kakek saksi awalnya diminta magang. Setelah diminta magang, berapa lama jedanya saksi kemudian menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum itu?" tanya JPU kepada Bibie.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu pak, karena sepemahaman saya, saya itu magang di situ," jawab Bibie.

"Tapi saksi magang kan dapat pedapatan, saksi tadi sudah menerangkan ada uang masuk tapi saksi menyebut lupa nilainya berapa. Apa yang waktu isu saksi pikirkan, magang kok bisa dapat uang. Waktu itu gimana ceritanya?," tanya JPU lagi.

"Saya enggak tanya pak, karena saya kira sudah gajinya," ungkap Bibie.

Lebih lanjut Bibie menyebut mendapat info pendapatan gaji dari Kementan ini dari Protokol Menteri Pertanian SYL, Rininta Octarini.

Baca juga: Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali

Kepada JPU, Bibie mengaku gaji hingga Rp 10 juta itu bisa ia dapatkan karena ia memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementan.

Namun ketika ditanya sebagai apa SK Bibie itu diterbitkan, Bibie mengaku tak membacanya dan hanya melihat namanya.

"Saksi membaca itu SK apa, SK magang atau SK Tenaga Ahli?" cecar JPU pada Bibie.

"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," jelas Bibie.

"Sebagai apa nama saksi disitu?" tanya JPU.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

"Waktu uang masuk kok saksi tidak tolak, kalau memang tidak tau terkait apa-apa?" tegas JPU.

"Karena saya merasa punya SK," terang Bibie.

"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.

"Sepemahaman saya, saya magang disitu," kata Bibie.

Baca juga: Fokus Urus Pilkada, NasDem Ogah Komentar Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL Senilai Rp 850 Juta

Akui Awalnya Diminta SYL untuk Magang di Kementan

Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.

Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.

Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.

"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.

Baca juga: 4 Bantahan Istri dan Cucu SYL, Tepis Tudingan Perawatan hingga Beli Tas Dior dengan Uang Kementan 

"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.

Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.

Bibie mengaku ada SK penunjukannya, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.

"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.

Baca juga: Dalih Anak SYL Rekomendasikan Pejabat Eselon II Kementan: hanya Ingin Bantu

"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.

"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas