Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Lantik 21 TPD PAW Dari 10 Provinsi, Terdiri Dari Unsur KPU dan Masyarakat

DKPP RI melantik 21 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antar waktu (PAW) periode 2023-2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DKPP Lantik 21 TPD PAW Dari 10 Provinsi, Terdiri Dari Unsur KPU dan Masyarakat
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik 21 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antar waktu (PAW) periode 2023-2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Untuk diketahui, TPD sendiri merupakan tim yang dibentuk DKPP untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

TPD dibentuk DKPP pada setiap provinsi di Indonesia berdasar Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.

TPD terdiri dari tiga unsur pada masing-masing provinsi, yaitu unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.

21 TPD PAW yang dilantik 28 Mei 2024:

Unsur Masyarakat:
1. Gema Wahyu Adinata (Riau)
2. Rahmatullah Yahya (Malut)
3. Petrus Irianto (Papua)

Unsur KPU

1. Sumsel
- H. Nurul Mubarok
- Rudiyanto Pangaribuan

2. Riau
- Supriyanto
- Nugroho Noto Susanto

3. Jatim
- Miftahur Rozak
- Habib M. Rokhan

Berita Rekomendasi

4. NTB
- Agus Hilman
- Mastur

5. NTT
- Lodowyk Fredrik
- Baharudin Hamzah

6. Kaltim
- Abdul Qayyim Rasyid
- Ramaon Dearnov Saragih

7. Kaltara
- Hermansyah
- Agung Firmansyah

8. Maluku
- Syarif Mahulauw
- Engeibertus Dumatubun

9. Malut
- Reni Syafruddin A. Banjar
- Mukhtar Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas