Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton
Dari Bea Cukai, tim penyidik memeriksa mantan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, sehingga total saksi yang diperiksa pada Selasa (28/5/2024) mencapai tiga orang.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sempat Mandek, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Kembali Dilanjutkan
Baca juga: Ditanya Alasan Pemberian Uang Rp 10 Juta dari Muhammad Hatta, Bibie Cucu SYL: Katanya Buat Jajan Aja
Dari Bea Cukai, tim penyidik memeriksa Tatang Yuliono alias TY selaku mantan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian tim penyidik juga meminta keterangan dari mantan pemeriksa pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017 dan HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017," ujar Ketut.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa jajaran direksi perusahaan properti, PT Kedaung Propertindo.
"HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo," kata Ketut.
Baca juga: Beda Respons Kapolri dan Jaksa Agung Sikapi Jampidsus Diduga Dikuntit Densus, Apa Tanggapan Jokowi?
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.
Mereka ialah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.
Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut dalam keterangan Sabtu (30/3/2024).
Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.
"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).
Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.