KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK melakukan rapat bersama sejumlah jajaran pada Selasa pagi.
Alasan KPK mengajukan banding ialah lembaga antirasuah itu melihat inkonsistensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Disebutkan Ghufron, hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Perlu diketahui, hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus diperkara Lukas Enembe. Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK," jelasnya.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," Ghufron mengimbuhkan.
Soal dalih hakim yang menyatakan jaksa KPK tidak mendapatkan delegasi wewenang dari jaksa agung, menurut Ghufron, para pengadil itu telah keliru.
Katanya, KPK memiliki kewenangan untuk membawa sebuah perkara ke dalam persidangan.
"Asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung, padahal di UU KPK, UU 19/2019 Pasal 3 mengatakan, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya, karena kita tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," tandasnya.
Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.
Senin (27/5/2024) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.
Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.
Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba.
Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.
Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.
KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.