KPK Cegah Dirut Komersial PGN dan Dirut Isargas Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Hal itu dilakukan KPK agar mereka dapat selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi di PT PGN.
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Adapun mereka yang dicegah merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group
Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik lembaga antikorupsi.
"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," tandas Ali.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua orang yang dicegah itu ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Masih berdasarkan sumber terpercaya tersebut, keduanya telah berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca juga: Anak SYL Salahkan Pejabat Kementan karena Menawarinya Tiket saat akan Bepergian: Kami Jadi Kebiasaan
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.
Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini.
Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.