Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?

Kejagung menjerat Helena Lim dan suami sandra Dewi Harvey Moeis dengan TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?
/
Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Keduanya Dijerat TPPU terkait korupsi Timah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat enam orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Untuk diketahui Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi timah.

Enam tersangka pencucian uang berasal dari perkara pokok dimaksud.

Adapun enam tersangka yakni, Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Baca juga: Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Purnawirawan Polri Berperan di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap dalam kasus korupsi timah. Kerugian negara yang diakibatkan korupsi itu mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nominal kerugian negara yang menyentuh ratusan triliun rupiah itu diperoleh berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ST Burhanuddin menyebut berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.

Baca juga: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah, Karirnya Cemerlang di ESDM

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas