Kekuatan Tidak Bermasalah, Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Tol MBZ Tidak Akan Ambruk atau Roboh
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/05).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/05).
Sidang kali ini kembali menghadirkan Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono. Supartono menjelaskan, jika ditinjau dari segi kekakuan itu ada ketidaksesuaian namun kecil dan tidak akan bermasalah, sehingga tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.
“Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat namun masih dalam faktor keamanan, sehingga pendapat saya jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono.
Baca juga: Jasa Marga Catat 292 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Waisak 2024
Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan.
“Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Namun untuk umurnya tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut,” imbuh Suhartono.
Dalam persidangan juga terjadi debat antara Supartono dengan Terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan dalam menganalisa mutu beton. Toni mengatakan, pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.
“Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan dalam evaluasi mutu beton itu adalah untuk struktur under construction dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti MBZ? Untuk eksisting, seharusnya Bapak menggunakan Pasal 27,” tanya Toni.
Baca juga: Soal Tol MBZ Tak Penuhi Standar, PUPR: Prosedur Sudah Dipenuhi Semua
“Jangan dilarikan lagi ke Pasal 27 yang digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya,” kata Supartono.
“Tapi peraturan yang sama Bapak juga gunakan untuk menganalisis mutu betonnya dengan Pasal 26?”, tanya Toni kembali.
“Iya itu kan hanya untuk mutu betonnya. Saya tidak pernah pakai Pasal 27 karena saya tahu itu adalah cara evaluasi untuk gedung eksisting,” jawab Supartono.
Meskipun di dalam persidangan terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, menurut Toni, SNI 2847:2019 Pasal 26 merupakan Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung yang masih under construction, bukan untuk mengevaluasi mutu beton bangunan jembatan yang sudah operasi seperti layang MBZ. (*)
Baca juga: Jurnalis Tribunnews.com Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik PT Jasa Marga 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.