Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan

Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah ke luar dari rutan. Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah ke luar dari rutan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui mengabulkan eksepsi Gazalba dan memerintahkan jaksa KPK mengeluarkannya dari dalam tahanan.

Baca juga: Pimpinan KPK Minta Jaksa Ajukan Banding dan Lanjutkan Perkara Pokok Gazalba Saleh

"Iya. Tetap (tersangka). Kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya.

Sebab, putusan sela majelis hakim hanya mengadili terkait sisi formil, belum masuk ke substansi perkaranya.

Lantas apakah statusnya adalah tersangka atau terdakwa? Ali menyebut sama saja.

Berita Rekomendasi

Yang pasti, Gazalba belum bebas secara hukum.

Dia hanya dikeluarkan untuk sementara dari Rutan KPK.

"Itu kan cuma narasinya saja. Apakah tersangka atau terdakwa. Karena tersangka itu dalam proses penyidikan, terdakwa dalam persidangan," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Diterima

"Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," Ali mengimbuhkan.

"Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba) belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap," sambungnya.

KPK pun telah melawan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lembaga antirasuah itu melawan putusan tersebut dengan langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp 62,8 miliar.

Senin (27/5/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba Saleh

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan.

Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.

Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.

Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas