Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nayunda Nabila Pernah Kerja Jadi Tenaga Honorer Kementan: Baru 2 Hari Masuk, Lalu Dipecat Anak SYL

Nayunda mengaku pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan. Namun cuma dua hari kerja, lalu dipecat oleh anak SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nayunda Nabila Pernah Kerja Jadi Tenaga Honorer Kementan: Baru 2 Hari Masuk, Lalu Dipecat Anak SYL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Nayunda mengaku pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan. Namun cuma dua hari kerja, lalu dipecat oleh anak SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, Nayunda pun mengatakan langsung bekerja seminggu setelah wawancara.

Lalu, hakim pun bertanya posisi yang diisi oleh Nayunda sebagai tenaga honorer Kementan.

Nayunda mengaku menjadi staf umum Ditjen Pupuk dan Pestida (PSP) Kementan yang dipimpin oleh Ali Jamil.

"Singkat cerita, Saudara terima menjadi pegawai honor, di bagian mana?" tanya hakim.

"Di bawahnya Pak Ali Jamil," jawab Nayunda.

"Staf umum?" tanya hakim.

"Iya, pak jadi staf umum," jawab Nayunda.

Berita Rekomendasi

Lalu, setelah diterima, Nayunda mengaku hanya dua hari kerja sebagai tenaga honorer Kementan.

Baca juga: Dicecar Jaksa, Cucu SYL Ungkap Sumber Uang 500 US Dollar yang Diberikan untuk Nayunda Nabila

Dia mengatakan dipecat oleh Thita tanpa alasan yang jelas.

"Apakah Saudara pernah masuk?" tanya hakim.

"Masuk dua hari, Yang Mulia," jawab Nayunda.

"Apa yang disampaikan Bu Thita?" tanya hakim.

"Nggak usah masuk kerja lagi, gitu Yang Mulia," jawab Nayunda.

"Apa alasannya?" tanya hakim lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas