SPBE Nakal Diduga Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg 200-700 Gram, DPR Kritik Pengawasan Pertamina
DPR RI mempertanyakan pengawasan PT Pertamina terkait temuan sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang diduga curang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.
Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.
“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan permasalah terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus agar tidak terjadi permainan-permainan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban.
Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Karena itu, politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.
Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pertamina adalah mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain juga mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.