SPBE Nakal Diduga Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg 200-700 Gram, DPR Kritik Pengawasan Pertamina
DPR RI mempertanyakan pengawasan PT Pertamina terkait temuan sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang diduga curang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mempertanyakan pengawasan PT Pertamina terkait temuan sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang diduga curang.
Sejumlah SPBE diduga melakukan pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200-700 gram per tabung.
“Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkap Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Eddy menyebut setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000.
Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, maka berarti telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabungnya.
Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Diketahui, Kementerian Perdagangan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai.
Kemendag mengungkapkan ada dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram di setiap tabung LPG 3 kg.
Setidaknya 11 SPBE di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung ditemukan adanya gas 3 kg yang kurang beratnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg.
Menurutnya, alat pengisian di SPBE memiliki sistem semi otomatis.
Baca juga: 11 SPBBE Diduga Kurangi Volume Elpiji 3 Kg, Pemerintah Angkat Suara
Sehingga untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
Agus mengatakan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.
"Termasuk masyarakat bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya dimana untuk dicek," kata dia dalam dalam talkshow RRI PRO 3, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.
Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.
Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.
“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan permasalah terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus agar tidak terjadi permainan-permainan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban.
Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Karena itu, politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.
Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pertamina adalah mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain juga mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.