Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai

Fakta 3 pengurus DPD PSI Solo berinisial AYP, TM, dan LAK dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik dari APBD Pemkot Solo.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai
TribunSolo.com / Andreas Chris
Pengacara Argo Triyonanto Nugroho menunjukkan surat tanda terima dari Kejari Solo atas pelaporan kader PSI Solo atas dugaan penyelewengan dana partai oleh tiga pengurus inti PSI Solo, Rabu (29/5/2024). 

"Hari ini kan laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan tentunya sudah dilakukan oleh kuasa hukum," kata Eko.

"Dan kita intinya dari kader ingin melakukan sesuatu hal sesuai dengan DNA PSI, yakni PSI memiliki DNA anti korupsi dan anti intoleransi. Gerakan ini dalam rangka meluruskan DNA Partai Solidaritas Indonesia.".

"Di mana apabila ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi perlu adanya penindakan seperti pelaporan maupun proses hukum agar DNA partai politik ini terjaga dengan baik," sambungnya.

Ia menambahkan kasus yang terjadi di internal PSI Solo ini adalah kasus kedua setelah beberapa waktu lalu terjadi di Kota Surabaya.

Ia juga menegaskan, semua yang datang ke Kejari Solo merupakan kader maupun pengurus PSI Solo yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).

4. Kejari Punya Mekanisme Tersendiri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, DB Susanto, membenarkan terkait adanya aduan dari sejumlah pengurus dan kader PSI Kota Solo kepada pihaknya.

"Jadi tadi kami kedatangan dewan pengurus PSI Kota Solo," ujar DB Susanto saat ditemui di kantor Kejari Solo, Rabu siang.

BERITA TERKAIT

DB Susanto menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang dibawa oleh pengurus dan kader PSI Solo saat menemui pihaknya.

"Yang pertama dalam rangka audiensi antara pengurus PSI Solo dengan Kejaksaan. Kedua, adalah menyampaikan informasi berkaitan adanya dugaan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana hibah yang diterima oleh PSI Solo," terangnya.

Ia mengatakan pihak PSI meminta Kejari Solo mengusut terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2022.

Meski pihak PSI Solo membawa serta sejumlah berkas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, tetapi ia menegaskan pihaknya belum bisa langsung bertindak.

Ini lantaran Kejari perlu memeriksa dan juga mencari bukti-bukti tambahan untuk bisa memperkuat dugaan yang diungkap oleh pelapor.

"Kemudian dari yang disampaikan mereka intinya meminta Kejaksaan Negeri Solo untuk bisa melakukan penelitian. Kemudian melakukan tindak lanjut apa yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta."

"Kami juga memberikan tanggapan tentunya apa yang dilaporkan oleh rekan-rekan akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya akan kami sikapi. Kemudian kami juga akan memberi informasi kepada yang bersangkutan," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas