Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pengakuan Nayunda: Berawal dari Kiriman Stiker WA, Cicilan Apartemen Nayunda pun Dibayarkan SYL

Usai Nayunda memberikan nomor ponselnya kepada Muhammad Hatta, SYL pun mengirimkan pesan whatsapp berupa stiker.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Pengakuan Nayunda: Berawal dari Kiriman Stiker WA, Cicilan Apartemen Nayunda pun Dibayarkan SYL
Kolase Tribunnews
Foto Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kesaksiannya itu, Nayunda mengungkapkan fasilitas apa saja yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fasilitas-fasilitas itu diberikan SYL usai kenal dengan Nayunda lewat eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Usai Nayunda memberikan nomor ponselnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila memberikan kesaksiannya di sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Dalam kesaksiannya itu, Nayunda mengungkapkan fasilitas apa saja yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fasilitas-fasilitas itu diberikan SYL usai kenal dengan Nayunda lewat eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Usai Nayunda memberikan nomor ponselnya kepada Muhammad Hatta, SYL pun mengirimkan pesan whatsapp berupa stiker.

Baca juga: Alasan SYL Bantu Cicil Apartemen Biduan Nayunda: Orang Bugis Minta Tolong, Saya Bantu

Dari situlah kemudian banyak fasilitas yang diterima Nayunda dari SYL.

Di antaranya cicilan apartemen yang dibayarkan oleh SYL.

Ada juga barang-barang mewah yang diterimanya dari SYL seperti tas Balenciaga senilai puluhan juta rupiah.

BERITA REKOMENDASI

Berikut pengakuan Nayunda di sidang terkait awal mula perkenalannya dengan SYL hingga fasilitas apa saja yang dia terima dari mantan Menteri Pertanian tersebut.

1. Perkenalan Berawal dari Stiker Whatsapp

Ketua Majelis Hakim Rianto Adal Pontoh menanyakan kepada biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengenai awal perkenalan dirinya dengan eks Menteri Pertanian(Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Pertanyaan itu disampaikan kepada Nabila saat ia menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(tipikor), Rabu (29/5/2025).

Awalnya, Rianto Adal Pontoh bertanya awal perkenalan Nayunda dengan SYL.

Nayunda mengatakan bahwa ia diperkenalkan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Biduan Dangdut Nayunda Nabila Awal Mula Kenalan dengan SYL hingga Diajak Makan 

"Saudara diperkenalkan oleh Pak Muhammad Hatta ya. Di momen apa itu diperkenalkan?” tanya hakim Rianto.

"Siapa yang menawarkan Saudara kenal dengan Pak Menteri? Apakah Saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak Menteri atau kemauan Pak Hatta," tanya Hakim.

"Nomor saya diminta, saya juga enggak ngerti untuk siapa," kata Nayunda.

Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta.

Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.

"Nanti ditanyakan ke Hatta kenapa dia berikan nomor saudara ke Pak Menteri," kata hakim.

"Tahu ndak Saudara, kalau kemudian nomor Saudara dikasih,' tanya hakim lagi.

"Akhirnya tahu Pak karena saya menerima WA setelah itu," kata Nayunda.

Nayunda menuturkan, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL.

"Apa bunyi WA-nya?" tanya hakim.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Biduan Dangdut Nayunda Nabila Awal Mula Kenalan dengan SYL hingga Diajak Makan 

"Ngirim stiker-stiker saja dulu, kirim stiker gitu," kata Nayunda.

Hakim pun menjelaskan, awal mula perkenalan ini didalami untuk menelisik awal mula Nayunda menerima uang dari SYL atau pun Kementan.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.

"Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama saudara menerima aliran uang," kata hakim Rianto.

Nayunda juga menceritakan bahwa SYL sering mengajaknya makan.

Hal itu saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adal Pontoh bertanya setelah bertukar nomor handphone bagaimana komunikasi dengan SYL.

Dalam momen inilah Nayunda mengakui bahwa ia intens berkomunikasi dengan SYL.

"Ya beberapa kali WA sampai diajak makan," kata penyanyi dangdut itu.

"Intinya saudara merespons?" tanya hakim.

"Iya," jawab Nayunda.

Baca juga: 6 Kemewahan Nayunda dari SYL: Saweran Ratusan Juta, Tas Balenciaga, Kalung Emas, Uang 500 USD

2. Dibayari Cicilan Apartemen

Nayunda mengaku dia meminta tolong SYL untuk membayari cicilan apartemen miliknya.

"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," kata Nayunda yang duduk di kursi saksi di ruang sidang.

"Apa yang saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh memastikan.

"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih pak saat itu," jawab Nayunda.

Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Nayunda, saat itu dia langsung ditransfer uang oleh SYL untuk membayar cicilan apartemen.

"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung," kata Nayunda.

"Langsung ke saudara?" tanya Hakim Pontoh.

"Iya," jawab Nayunda.

Nayunda mengaku cicilan tersebut sebesar Rp 29,4 juta dan uang itu dikatakannya sudah disita oleh lembaga anti rasuah.

"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya jaksa.

"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.

"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" tanya jaksa.

"Rp 29.400.000. Itu nominalnya cicilannya Rp 29.400.000," jawab Nayunda.

3. Dapat Uang dari Anak Buah SYL Rp 20 Juta

Selain itu, Nayunda juga mengaku pernah mendapat uang langsung dari anak buah SYL.

Uang dari anak buah SYL itu katanya berkaitan dengan pekerjaan Nayunda sebagai penyanyi yang mengisi sebuah acara.

"Yang diserahkan oleh Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan) ada enggak? Pernah enggak diberikan uang oleh Pak Hatta?" tanya Hakim.

"Pernah. Saat itu bayaran nyanyi," jawab Nayunda.

"Oh bayar nyanyi, berapa?" tanya hakim.

"20 juta," jawab Nayunda.

4. Dibelikan Kalung Emas

Nayunda Nabila juga mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah paper bag yang diberikan melalui anak buah SYL di Kementan.

"Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.

"Oh iya pernah. Itu jadi sekalian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.

"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?"

"Ya."

Namun Nayunda mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli kalung tersebut.

Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari SYL, baik dalam bentuk uang maupun benda.

Pemberian-pemberian itu sendiri di luar honor yang diterima Nayunda sebagai penyanyi.

Karena itulah, Majelis Hakim mewanti-wanti Nayunda untuk mengembalikan seluruh pemberian SYL di luar honor menyanyi.

"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20 juta itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.

"Ya, Yang Mulia."

Demikian pula dengan gaji Nayunda saat diangkat sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian, majelis hakim minta dikembalikan.

Hal itu lantaran Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.

"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata Hakim menasihati Nayunda.

5. Dibelikan Tas Balenciaga

Dalam kesaksiannya di sidang kasus SYL hari ini, Nayunda menyebut pernah dibelikan tas mewah Balenciaga oleh SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Namun, ketika ditanya harga tas tersebut oleh hakim, Nayunda tidak mengetahuinya.

"(Dibelikan) barang oleh Muhammad Hatta pernah?" tanya hakim.

"Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta," jawab Nayunda.

"Saat itu nggak tahu harganya?" tanya hakim.

"Nggak," jawab Nayunda singkat.

"Saudara terima?" tanya hakim.

"Terima," jawab Nayunda lagi.

Selain tidak mengetahui harganya, Nayunda juga tidak mengetahui sumber uang SYL sehingga bisa membeli tas Balenciaga itu.

Kasus SYL

Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kemantan.

Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berpotensi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal biduan Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui duit yang diterimanya dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan). Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.

Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.

Sumber: Tribunnews

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas