Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen
Pedangdut Nayunda Nabila mengungkapkan ia pernah meminta SYL agar membayar cicilan apartemennya. Bagaimana kedekatan keduanya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
SYL mengungkapkan, ayah dan ibu Nayunda pernah menjadi anggota tim sukses (timses) saat dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua periode.
Selain itu, SYL mengaku dekat dengan orang tua Nayunda karena orang tua sang biduan pernah menjadi Bendahara DPD Golkar saat ia menjabat Ketua DPD Golkar Sulsel.
"Saya dengan ibu bapaknya (Nayunda) sangat dekat. Dia (orang tua Nayunda) pernah pernah menjadi bendahara saat saya menjadi Ketua Golkar Provinsi Sulawesi Selatan."
"Dan dia ibuknya dan bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saat saya nyalon dua periode. Jadi kalau saya untuk membantu, saya merasa ada jasa ibu bapaknya," urai SYL di persidangan.
Lebih lanjut, SYL juga mengungkapkan alasan mengapa ia bersedia membayar cicilan apartemen Nayunda.
Bantuan itu diberikan karena SYL merasa dirinya dan Nayunda sama-sama berasal dari suku Bugis.
"Terakhir, waktu masalah dia udah mau diambil punya apartemen. Siapapun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, pasti akan saya lakukan, Yang Mulia," pungkas SYL.
Baca juga: Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rifqah/Yohanes Liestyo)