Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah: Mabes Polri Lebih Tahu

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan mengungkapkan motif anggota Densus 88 kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah, minta langsung tanya ke Mabes Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah: Mabes Polri Lebih Tahu
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan mengungkapkan motif anggota Densus 88 kuntit Jampidsus Febrie Ardiansyah, minta langsung tanya ke Mabes Polri. 

Setelah itu, kata Ketut, kasus tersebut langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini."

"Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut, Rabu.

Ketut pun memastikan penguntitan Jampidsus bukan isapan jempol belaka.

Pada saat pemeriksaan di Kejagung, terungkap bahwa anggota Densus 88 itu telah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada Pak Jampidsus," kata dia.

Mahfud Sebut Kasus Penguntitan Jampidsus Harus Dijelaskan secara Lugas

Pakar hukum tata negara sekaligus Menko Polhukam periode Oktober 2019-Februari 2024 Mahfud MD turut menanggapi mengenai kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus tersebut harus dijelaskan dengan lugas dan terang oleh pejabat terkait.

"Saya juga tidak tahu, apa yang terjadi dengan peristiwa ini. Ini harus di-clear-kan dengan lugas dan terang oleh Pejabat terkait," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ditegaskan Mahfud, penjelasan tersebut tak bisa diulur-ulur sambil berharap masyarakat lupa karena munculnya kasus-kasus lain.

Sebab, hal tersebut menyangkut profesionalisme dan masa depan penegakan hukum.

"Jangan sampai menjadi preseden baru dalam penegakan hukum," kata dia.

Menurut Mahfud, di masyarakat sekarang ini sudah beredar dugaan macam-macam, seperti mengaitkan kejadian penguntitan Jampidsus dengan kasus-kasus besar tertentu atau adanya upaya saling sandera.

"Kalau mau, ini kan tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, sebab peristiwanya jelas, tempat kejadiannya jelas, pelaku dan targetnya jelas."

"Masyarakat juga tahu siapa yang harus menyelesaikan dan menjelaskan ini," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Ilham Rian/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas