Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mega Korupsi Timah, Tersangka Eks Plt Kadis ESDM Babel 'Lolos' dari Penahanan Kejagung

Setelah menjalani pemeriksaan ini, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung itu belum ditahan meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mega Korupsi Timah, Tersangka Eks Plt Kadis ESDM Babel 'Lolos' dari Penahanan Kejagung
Bangka Pos/Dedy Qurniawan
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, di kantor Dinas ESDM Babel, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah merampungkan penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hari ini, Kamis (30/5/2024), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka yang belum ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN).

"Tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan ini, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung itu belum ditahan meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi ini.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung

Menurut Ketut, hal itu terkait kondisi kesehatan BN yang masih belum memungkinkan.

"Ya mungkin saja karena sakit, Bagaimana mau nahan. Ya kita manusiawi lah. Semuanya harus diperhitungkan," kata Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada hari yang sama.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, pemeriksaan BN pada hari ini tetap dilakukan karena kebutuhan penyidikan terkait perkara timah.

"Ya mungkin kan ada keterangan yang diminta," kata Ketut.

Terkait kondisi kesehatan BN, sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pernah membeberkan adanya penyakit yang membuat BN belum bisa ditahan.

"Dia kan kena stroke itu, (plt) kepala dinas," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

Adapun dalam perkara ini BN telah ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Saat itu dia ditetapkan tersangka bersama dua eks Kepala Dinas ESDM Babel lainnya, Amir Syahbana (AS) dan Suranto Wibowo (SW).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung saat pengumuman penetapan tersangka mengungkapkan bahwa BN belum ditahan, tak seperti AS dan SW.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, dalam perkara timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Baca juga: Menafsir Hubungan SYL dan Nayunda yang Dibantah sang Biduan, Namai Kontak Mrs Bali dan PM

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas