Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Kesal MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Kembali Lagi Hukum Diakali

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Kesal MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Kembali Lagi Hukum Diakali
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Politikus PDI-P Chico Hakim. Chico Hakim mengaku kesal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku kesal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah




"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Baca juga: Sekjen Gerindra Mengaku Belum Dengar Putusan MA yang Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan tethadap reformasi.

BERITA TERKAIT

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya. Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas