SYL akan Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 60 Miliar dan Pencucian Uang Rp 104,5 Miliar
KPK akan kembali mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dua perkara itu berbeda dengan kasus pemerasan Rp 44,5 miliar yang sekarang masih berlangsung di persidangan.
Baca juga: Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen
"Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Diuraikan Ali, duit Rp 60 miliar dimaksud di antaranya terdiri Rp 30 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 sampai 29 September 2023.
Ketika menggeledah rumah dinas itu, tim penyidik KPK sampai membawa mesin penghitung karena banyaknya jumlah uang yang ditemukan.
Selain Rp 30 miliar, penyidik KPK juga menyita uang Rp 15 miliar saat menggeledah rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024).
Hanan diduga mengendalikan perusahaan yang terlibat proyek di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Lonjakan Karier Bibie Cucu SYL: Jabat Tenaga Ahli Kementan, Lalu Jadi Komisaris Perusahaan Tambang
Tak hanya itu, selama mengusut dugaan pencucian uang, tim penyidik juga telah menyita sejumlah rumah mewah.
"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan," jelas Ali.
Dikatakan Ali, dugaan uang panas hasil memeras dan uang hasil gratifikasi akan dijumlahkan dan didakwakan kepada SYL dalam sidang perkara berikutnya.
"Jadi nanti ini (gratifikasi) berbeda dengan Rp 44,5 miliar (hasil memeras). Jadi totalnya Rp 44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," katanya.
Tidak hanya itu, Ali mengatakan KPK membuka peluang mengembangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pihaknya berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membuat kesimpulan fakta hukum mengenai para pihak yang diminta pertanggungjawaban.
Baca juga: Rela Bantu Nayunda, SYL: Orang Tua Dia Pernah Jadi Timses saat Saya Nyalon Gubernur Sulsel
"Mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," tandas Ali.
Dalam perkara pokoknya, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.