Kelelahan, Sejumlah Saksi Enggan Teken Penetapan Hasil Pemilu dan Berujung Perubahan Suara
Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menolak menandatangani penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menolak menandatangani penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Saksi dari Partai NasDem Sutomo mengungkapkan, hal tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sutomo mengatakan, para saksi mandat partai di TPS tersebut mengaku menemukan kesalahan pada proses penghitungan suara. Satu di antaranya, yaitu adanya surat suara yang dimasukkan ke kotak suara yang tidak sesuai.
Kesaksian itu dilontarkan Sutomo saat menjadi saksi dari Pemohon, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menambahkan, kesalahan proses penghitungan suara yang dilakukan menghabiskan waktu yang berlarut-larut, sehingga mengakibatkan para saksi mandat partai-partai di TPS tersebut kelelahan secara fisik.
"Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan dan kami fokus untuk menjaga suara masing-masing dari partai dan suara NasDem tidak ada masalah di mana ada 12 suara di sana," ucap Sutomo, di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Selain di tingkat TPS, hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan. Saksi NasDem di Kecamatan Kalasan, Gunawan Nur Cahyo menyampaikan dalam persidangan, bahwa proses rekapitalasi berlangsung selama 11 hari.
Baca juga: Tangani Sengketa Pemilu, Delapan Hakim MK Terus Dipantau MKMK
Ia menyebut, lamanya proses rekapitulasi itu menyebabkan para saksi kelelahan.
Bahkan, ia menduga, kelelahan para saksi tersebut menyebabkan adanya perubahan perolehan suara antara hasil di TPS dengan kecamatan.
"Saya diinfokan saksi NasDem wilayah kalau ada permasalahan perolehan suara, saya akhirnya baru memperhatikan C.Hasil untuk TPS 29 Taman Martani benar dari suara Golkar awalnya 10 suara menjadi 14 suara,” ungkap Gunawan.
Baca juga: PAN Cabut Gugatan Sengketa Pemilu terhadap Suara PPP di Dapil Bengkulu Tengah III
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, MK membatasi jumlah lima saksi dan satu ahki yang bisa dihadirkan masing-masing pihak.
Setelah melalui putusan dismissal, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Foto: Sidang sengketa pileg, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Ibriza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.