Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Tribun Timur
Gedung Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. 

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas