Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Tapsel Diduga Lecehkan CPNS, Pengacara Korban Ngadu ke Jaksa Agung
Korban minta keadilan dengan cara melaporkan terduga pelaku TWA seorang PNS Kejari Tapanuli Selatan ke Polres Tapanuli Selatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga mengalami pelecehan seksual di kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan saat momen upacara Hari Kebangkitan Nasional.
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Triyogo mengatakan jika pihaknya telah menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan oknum PNS tersebut ke Jaksa Agung.
Korban minta keadilan dengan cara melaporkan terduga pelaku TWA seorang PNS Kejari Tapanuli Selatan ke Polres Tapanuli Selatan.
Laporan telah teregister dengan Nomer Laporan Polisi LP/B/170/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara
"Kami telah membuat laporan aduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat segera menindak tegas terhadap terduga pelaku yang telah mencoreng nama institusi," ucap saat Triyogo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/24).
Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Bujang Tua di Bogor Akan Cabut Laporan Jika Pelaku Cabut dari Kampung
Lantas bagaimana kronologinya?
Kuasa hukum korban menceritakan bahwa kejadian yang dirasakan kliennya terjadi di ruangan IT kejaksaan negeri Tapanuli.
Terduga pelaku mengajak korban untuk belajar mengoperasikan dan mengerjakan laporan absensi dan pekerjaan kantor di bidang IT saat itu.
Saat korban lengah dan sempat tertidur, terduga pelaku melancarkan aksinya untuk meraba-raba bagian tubuh korban.
Terduga pelaku bahkan disebut terpergok ingin memegang bagian payudara korban.
Pada saat korban terbangun dan terkejut atas tindakan terduga pelaku, pelaku meminta maaf dan beranjak dari kursi disamping korban.
Saat pelaku berdiri dari kursinya tiba-tiba pelaku langsung mencium pipi korban.
"Pelaku juga sempat ingin mencium bibir korban, tetapi korban sempat melerai dan terkena dagu korban saat itu," ucap Triyogo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a dan c dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul ASN Kejaksaan Diduga Gerayangi CPNS di dalam Ruangan IT, Korban Minta Keadilan