Perludem Sebut KPU Tak Bisa Tindaklanjuti Putusan MA Soal Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung dinilai telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu mengamanatkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU. Sebab, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: Kala PDIP Juluki MA sebagai Mahkamah Adik Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
"MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan," kata Khoirunnisa, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ia menyebut, jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon.
"Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon bukannya syarat pelantikan calon terpilih," tuturnya.
Padahal, menurut Khoirunnisa, dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampur adukkan.
Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih.
"Atas dasar penjelasan di atas, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangandengan ketentuan UU Pilkada," tegasnya.
Baca juga: Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilgub, Begini Tanggapan Gibran dan Presiden Jokowi
Lebih lanjut, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.