Sebut Putusan Batas Usia Minimal Ikut Pilkada Janggal, Pakar: Apa Mahkamah Agung Baca Undang-Undang?
Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024 lalu menuai polemik.
Sejumlah pihak mengkritik putusan tersebut karena dinilai sarat muatan politis untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, ada juga pihak lain yang melihat putusan tersebut justru mendorong regenerasi kepemimpinan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Ia heran mengapa MA menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Padahal menurutnya, UU Pilkada dan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tidak bertentangan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Sementara itu, berikut bunyi ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang dimaksud:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
Dengan demikian, kata dia, PKPU tersebut tidaklah bertentangan dengan UU Pilkada.
"Di sini janggalnya. Apakah kemudian Mahkamah Agung membaca UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang kemudian dengan terang benderang menjabarkan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dan yang lainnya itu?" kata Feri ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).
"Di sini timbul tanda tanya besar. Bukankah yang diuji adalah kesesuaian PKPU terhadap Undang-Undang Pilkada 10/2016? Kalau Undang-Undangnya mengatakan bahwa batas usianya 30 dan 25, ya (berarti) PKPU sudah benar. Lalu pertanyaan, atas dasar apa PKPU itu dibatalkan kalaulah tidak berdasarkan UU?" tanya Feri heran.
Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku dalam proses JR di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan dalam proses JR di MK, apabila UU sudah mengatur secara eksplisit, maka tidak ada alasan lain untuk MK menafsir ulang isi teks yang sudah ada dalam UUD.
"Jadi memang sangat sangat janggal perkara pengujian PKPU nomor 23/PHUM/2024 ini yang dilakukan oleh MA? Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan?" tanya dia.
"Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari," sambung dia.
Menurutnya, tindakan-tindakan demikian akan menjadi problematika serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara apabila seluruh aturan mengenai praktik bernegara didasarkan kepada kesukaan terhadap sesuatu atau tidak.
Menurutnya, tidak mungkin sebuah peraturan diatur sedemikian rupa hanya sekadar untuk membuka pintu bagi kepentingan orang-orang lain.
"Saya juga awalnya berpikir ya nggak boleh kan. Jadi kalau kita berpikir seperti bahwa tidak mungkin UUD dipermainkan, aturan main dirusak, faktanya kita sudah bertemu di pemilu presiden (Pilpres 2024) kemarin," kata dia.
"Betapa upaya merusak cakrawala berpikir publik penghormatan kepada konstitusi dihancurleburkan," sambung dia.
Hanya Butuh 3 Hari
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutus perkara yang diajukan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Waktu itu terhitung sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan mengapa perkara itu ditangani dalam waktu yang terhitung cepat.
Ia menyampaikan, cepatnya proses penanganan perkara dilakukan sebagaimana asas lembaga peradilan yang ideal.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Putusan itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
Baca juga: Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang
Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.