Sebut Putusan Batas Usia Minimal Ikut Pilkada Janggal, Pakar: Apa Mahkamah Agung Baca Undang-Undang?
Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024 lalu menuai polemik.
Sejumlah pihak mengkritik putusan tersebut karena dinilai sarat muatan politis untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, ada juga pihak lain yang melihat putusan tersebut justru mendorong regenerasi kepemimpinan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Ia heran mengapa MA menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Padahal menurutnya, UU Pilkada dan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tidak bertentangan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Sementara itu, berikut bunyi ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang dimaksud:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
Dengan demikian, kata dia, PKPU tersebut tidaklah bertentangan dengan UU Pilkada.
"Di sini janggalnya. Apakah kemudian Mahkamah Agung membaca UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang kemudian dengan terang benderang menjabarkan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dan yang lainnya itu?" kata Feri ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).
"Di sini timbul tanda tanya besar. Bukankah yang diuji adalah kesesuaian PKPU terhadap Undang-Undang Pilkada 10/2016? Kalau Undang-Undangnya mengatakan bahwa batas usianya 30 dan 25, ya (berarti) PKPU sudah benar. Lalu pertanyaan, atas dasar apa PKPU itu dibatalkan kalaulah tidak berdasarkan UU?" tanya Feri heran.