Sinyal Jokowi Lanjutkan Pembagian Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Cek Penerimanya
Presiden Jokowi memberikan sinyal melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya akan berakhir pada Juni 2024. Cek daftar penerimanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Bantuan beras 10 kg dibagikan setiap bulan satu kali, termasuk pada bulan Juni 2024.
Penerima bansos beras 10 kg adalah KPM yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk cek apakah namamu termasuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg, caranya sangat mudah.
Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos beras 10 kg.
Siapkan KTP untuk cek penerima bansos beras 10 kg untuk bulan Juni 2024.
Inilah cara cek penerima bansos beras 10 kg untuk bulan Juni 2024:
- Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
- Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".
- Situs cekbansos.kemensos.go.id akan terlihat nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.
- Jika pada kolom BPNT dan PKH bagian status tertulis kata 'ya' maka Anda akan menerima bansos beras 10 kg.
Jika tidak, maka cek lagi, adakah anggota keluarga Anda misal istri, suami, atau anak -sepanjang masih dalam satu KK- yang mendapatkan BPNT dan PKH.
Jika tertulis kata 'Ya', maka ada kemungkinan Anda pun ikut menerima bansos beras 10 kg.
Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan.
Sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh perangkat desa atau melalui RT/RW setempat.
Pada saat pengambilan bansos beras 10 kg, masyarakat harus membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada petugas.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)