Hasto PDIP: Tapera Memberatkan Rakyat, Sebaiknya Tidak Diterapkan
Hasto menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dan berkoordinasi dengan anggota fraksi PDIP di DPR RI terkait Tapera
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN ENDE - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut, bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak diterapkan dalam kondisi seperti saat ini.
Sebab, Hasto menilai bahwa Tapera justu akan membebankan masyarakat.
Selain itu, dia menyebut masyarakat saat ini tengah dihadapkan sejumlah permasalahan besar, seperti kasus korupsi Timah yang mencapai Rp 300 triliun. Maka, seharusnya pemerintah lebih fokus pada permasalahan tersebut.
Hal itu disampaikan Hasto saat dimintai tanggapan soal pro kontra Tapera di tengah masyarakat.
"Situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun. jadi seharusnya pemerintah menempuh langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran-kebocoran anggaran dan kemudian baru menjalankan suatu kebijakan untuk rakyat," kata Hasto saat ditemui usai kunjungan ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
"Sehingga hal tersebut ya sebaiknya tidak diterapkan," tegas dia.
Baca juga: Sudah Punya Rumah, Gaji Tetap Dipotong untuk Iuran? BP Tapera Bilang Mereka Penabung Mulia
Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, bahwa pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP beberapa waktu lalu, telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membawa kesejahteraan rakyat.
"Kami sudah nyampaikan di dalam rapat kerja nasional kelima, bahwa seluruh kebijakan-kebijakan pemerintahan negara itu ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan rakyat itu," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dan berkoordinasi dengan anggota fraksi PDIP di DPR RI terkait Tapera.
Dia menyebut, melalui Komisi V DPR RI, telah menyampaikan bahwa Tapera sangat memberatkan rakyat.
"Ya mereka sudah berbicara, fraksi-fraksi PDI Perjuangan di Komisi 5, sudah menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan rakyat," tegas Hasto.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.