Pastikan Jerat dengan TPPU, Polisi Telisik Aliran Dana Caleg DPRK Aceh yang Jadi Bandar Sabu 70 Kg
Sejauh ini belum menemukan indikasi Sofyan melibatkan keluarga intinya dalam bisnis haram tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang terjerat kasus narkoba menggunakan uang haram hasil penjualan narkobanya untuk kampanye.
Dugaan tersebut, kata dia, di antaranya berasal dari didapatnya informasi yang menyebut Sofyan menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk proses pencalegannya.
Namun demikian, ia enggan membeberkan berapa jumlah uang yang digunakan untuk proses politik tersebut.
"Jangan kasih tahu (jumlah uangnya). Nanti sabar. Kita masih lidik TPPU. Tapi untuk dia caleg, kayaknya dia gunakan juga itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye," kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Minggu (2/6/2024).
Namun demikian ia memastikan akan menjerat Sofyan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
"TPPU pasti. Pasti," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini Sofyan negatif mengkonsumsi narkoba.
Sejauh ini belum menemukan indikasi Sofyan melibatkan keluarga intinya dalam bisnis haram tersebut.
Namun, ia mengatakan adik kandungnya telah ditangkap lebih dulu bersama dua orang lainnya di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
"Keluarga dalam arti adik kakak. Adiknya pun ada, tertangkap. Adik dulu ketangkep baru dia," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Sofyan sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
Baca juga: PKS Duga Calegnya yang jadi Bandar Narkoba Banyak Raup Cuan untuk Biayai Kampanye Pemilu 2024
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," kata dia.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
Sofyan berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan bandar narkoba di Malaysia.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.