Wakil Ketua Komisi VI Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian
DPR meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Penulis: Sanusi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Penugasan perlu segera diberikan kepada Komisi VI DPR untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
“Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian yang kami mendapatkan informasi bahwa Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah,” tandas Martin.
Baca juga: RUU Perkoperasian Mandeg, Menteri Teten Minta DPR Kembali Lakukan Pembahasan
Martin menuturkan banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi.
Namun masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan yang cukup.
“UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,” imbuhnya.
Martin berharap pada sisa masa bakti DPR RI Periode 2019-2024 ini RUU tersebut bisa dirampungkan.
“Karena itu dalam masa sidang yang tersisa ini, jika memang pimpinan bisa meneruskan Surpres tersebut, menurut kami masih ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.