Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah SYL Ceritakan Detik-detik Penyidik KPK Temukan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Mentan

Dari penggeledahan itu kemudian tim penyidik membawa sejumlah barang yang disita antara lain uang yang nilainya mencapai miliaran.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anak Buah SYL Ceritakan Detik-detik Penyidik KPK Temukan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Mentan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sempat menginap di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada 28 September 2023. 

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.

"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.

"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Miliaran," jawab Sugiyanto.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"

"Di kamar pribadi bapak."

Baca juga: Febri Diansyah Terima Honor Rp800 Juta saat Dampingi SYL di Penyelidikan dan Rp3,1 M saat Penyidikan

"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.

Berita Rekomendasi

"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.

Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.

"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.

Sebagai informasi, keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas