Febri Diansyah Terima Honor Rp800 Juta saat Dampingi SYL di Penyelidikan dan Rp3,1 M saat Penyidikan
Febri Diansyah mendapat honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Kementan.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024).
Dalam persidangan, Febri mengungkap honor yang diterimanya selama menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Febri mengaku mendapat honor Rp800 juta saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan kasus ini.
Pengakuan Febri itu bermula ketika ditanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang yantg digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Berapa menerima honor?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Febri awalnya enggan membeberkan secara rinci jumlah honor yang diterimanya kala itu.
Ia menyebut, honor itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
Honor yang diterima Visi Law Office kala itu mengacu pada Pasal 21 Undang-undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Hakim kemudian menanyakan honor yang diterima Febri.
“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.
“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?," jawab Febri.
Baca juga: Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan
Hakim lantas menjelaskan, bahwa pihaknya diperbolehkan menanyakan apa pun kepada saksi untuk mencari kebenaran materiil.
Pertanyaan yang diajukan hakim pun wajib dijawab oleh saksi.
Hakim juga menjelaskan, bahwa berapa pun honor yang diterima Febri tidak bisa dipermasalahkan asalkan sesuai kesepakatan dengan klien.
Setelah diberi penjelasan, Febri bersedia menyebutkan honornya saat mendampingi SYL di proses penyelidikan.
“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” jelas Febri.
Terima Rp3,1 M saat Penyidikan
Dalam kesempatan itu, Febri juga mengakui pihaknya menerima uang Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di KPK.
Hal itu disampaikan SYL ketika ditanya hakim.
Febri awalnya enggan mengungkap secara detail jumlah penerimaan honor ketika ditanya oleh jaksa KPK.
Lantaran Febri enggan menjawab, pertanyaan kemudian diambilalih oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya hakim.
Setelah pertanyaan diambilalih oleh hakim, Febri bersedia menjawab.
Ia mengaku menerima uang Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan kasus ini.
Menurut Febri, nominal uang tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kliennya, yakni SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mengaku Pernah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Kendati demikian, ia meyakini uang tersebut berasal dari kantong pribadi tiga klien tersebut.
"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jelas Febri.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi, bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," ucapnya.
Febri mengatakan, pembayaran jasa hukum dilakukan ketika ketiga kliennya telah ditahan KPK.
Hal itulah yang membuatnya yakin uang jasa hukum tersebut berasal dari kantong pribadi klien.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)