Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang SYL: Pegawai Kementan Ungkap soal Cara Pengumpulan Dana dari Eselon I ke Eks Mentan SYL

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi mengungkap bagaimana praktek pengumpulan dana untuk SYL di Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang SYL: Pegawai Kementan Ungkap soal Cara Pengumpulan Dana dari Eselon I ke Eks Mentan SYL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi hadir sebagai saksi di sidang dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi hadir sebagai saksi di sidang dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku pernah mendengar soal pengumpulan dana dari para eselon I Kementan untuk SYL.

Dedi menyebut, ia mendengarnya dari Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

"Apakah saudara pernah mendengar tidak ada sharing atau pengumpulan uang dari para eselon I?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Dedi di sidang SYL hari ini, Senin (3/6/2024).

"Ada," jawab Dedi.

"Saudara dengar dari siapa, apakah sesama eselon I atau pengetahuan saudara sendiri?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Dari eselon I, terutama Pak Kasdi waktu itu sebagai Sekjen," terang Dedi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Hakim Rianto pun mengulik apakah pengumpulan dana itu terjadi sejak posisi Sekjen Kementan diduduki oleh Kasdi Subagyono atau sejak sebelumnya saat Momon Rusmono menjabat.

Lalu terungkap pengumpulan dana dari eselon I Kementan ini ternyata sudah terjadi sejak posisi Sekjen Kementan ini dijabat oleh Momon Rusmono.

"Waktu itu Pak Kasdi sudah dilantik sebagai Sekjen ya?" tanya Hakim Rianto.

"Beliau (Kasdi Subagyono menjadi Sekjen Kementan) 2021," jawab Dedi.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini, Febri Diansyah: Bentuk Sikap Kooperatif Saya

"Pada jaman Pak Momon, saudara kan dilantik saat Sekjennya Pak Momon?" cecar hakim.

"Betul," jawab Dedi.

"Pada tahun 2019 apakah saudara sudah mendengar adanya sharing pengumpulan uang dari para eselon I?" tanya hakim.

"Mendengar," ungkap Dedi.

"Sejak itu sudah ada ya, sejak jamannya Pak Momon?" tanya hakim lagi.

"Sudah ada," tutur Dedi.

Dedi lantas mengungkapkan bagaimana praktek pengumpulan dana dari para eselon I Kementan tersebut.

Menurut Dedi, sekitar tahun 2020 para eselon I dikumpulkan di ruangan Staf Khusus Mentan, Imam Mujahidin.

Lalu mereka diminta mengumpulkan dana untuk SYL dengan dalih 'membantu Pak Menteri.'

Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan non budgeter di Kementan.

"Jadi prakteknya waktu itu saya ingat eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam. Pak Imam ini staf khusus Menteri Pertanian. Sekitar tahun 2020 itu."

"Intinya kita diminta untuk bantu Pak Menteri. Di ruangan Prof Imam itu, lantai dua. Seingat saya sebagian besar (eselon I) ada."

"Disampaikan intinya adalah bahwa kita diminta membantu Pak Menteri. Istilah beliau itu membantu Pak Menteri, ya termasuk di dalamnya kegiatan yang non budgeter itu. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan," terang Dedi.

Baca juga: KPK Sita Innova Venturer Anak SYL, Anggota DPR Indira Chunda Thita

Eks Jubir KPK dan 3 Pegawai Kementan Hadir Jadi Saksi

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Febri diketahui sempat menjadi pengacara SYL selama proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Dia berasal dari Managing Partner Visi Law Office.

Selain Febri, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan hari ini, Senin (3/6/2024).

Ketiganya merupakan anak buah SYL saat di Kementan, yakni: Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyanto; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas