Dilaporkan ke Polisi, Hasto Akui Tak Kenal Pelapor: Saya Dianggap Menghasut dan Ciptakan Kerusuhan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks.
Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ia mengaku tak mengenal kedua pelapor tersebut.
Hal itu disampaikan Hasto seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
"Saya nggak kenal sama sekali terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," ujar Hasto.
Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian.
Pelapor mempermasalahkan pernyataan Hasto di sebuah media televisi nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan soal isu dalam Pemilu 2024.
"Karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto.
Hasto mengatakan, pernyataannya yang ia lontarkan tak ada maksud untuk menghasut.
Hal itu murni karena dirinya sebagai kader politik yang selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum sesuai nilai Pancasila.
"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024."
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Mengaku Hanya Menjalankan Sikap Politik PDIP
"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.
Di sisi lain, Hasto mengatakan, apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.