Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto Disebut Dilaporkan ke Polisi soal Pernyataan Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasto Kristiyanto Disebut Dilaporkan ke Polisi soal Pernyataan Kecurangan Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Patra M Zen berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Pengacara Hasto, Patra M Zen menyebut jika kliennya itu dilaporkan buntut pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024.

"Justru laporanya, kita baca laporan, laporan kaitannya dengan kecurangan pemilu katanya pernyataan lalu katanya ada unsur pidana," kata Patra di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Meski begitu, Patra tak membeberkan lebih detil soal pelaporan tersebut.

Dia hanya mengatakan jika kliennya juga sempat bertanya ke penyidik soal poin apa yang dipermasalahkan saat diwawancarai salah satu media nasional..

"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan (pemeriksaan), Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata Patra, pernyataan Hasto soal kecurangan pemilu itu juga telah disampaikan oleh tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion dalam gugatan sengketa Pilpres.

"Jadi, ini sekali lagi, adalah hak pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion," ujarnya.

Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Diminta ke Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

"Karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto kepada wartawan.

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, dia mengklaim selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024," jelasnya.

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.

Di samping itu, Hasto mengatakan apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan jika penyidik menyebut kedatangan kliennya ini tidak wajib karena hanya untuk klarifikasi.

Baca juga: Agendakan Panggil Sekjen PDIP Hasto, KPK Kembali Rajin Usut Kasus Harun Masiku yang Jadi DPO 4 Tahun

Sehingga, Hasto diminta untuk datang ke Dewan Pers terlebih dahulu karena masuk dalam produk jurnalistik.

"Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas