Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri

Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memilih tak lagi ikut campur terkait penguntitan Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih tak lagi ikut campur terkait penguntitan Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri sepenuhnya.




"Kita kan sudah menyerahkan kemarin sama mereka. Sudah tanggung jawab mereka sana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui sambungan telepon.

Kini Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan yang terjadi sekira pertengahan Mei lalu.

Baca juga: Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus

"Enggak (koordinasi). Ngapain. Kan sudah menyerahkan sepenuhnya," ujar Ketut.

Bahkan Ketut sebagai Kapuspenkum mengaku tak mengikuti lagi update atau perkembangan kasus penguntitan Jampidsus itu.

BERITA TERKAIT

Termasuk soal pendalaman yang kabarnya tengah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Ya saya enggak tahu. Kan yang menyebut mereka," kata Ketut.

Adapun identitas dari penguntit Jampidsus ini terungkap bernama Iqbal Mustofa (IM), anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda.

Dia sempat diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas mengawal Jampidsus saat terciduk menguntit di sebuah restoran masakan Prancis di Jakarta Selatan.

IM kemudian diamankan dan sempat diinterogasi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa Bripda IM melakukan operasi penguntitan ini berkelompok.

Baca juga: Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti

Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.

Dalam BAP Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa mayoritas kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah.

Mereka adalah:

  • Briptu Ary Setyawan (Aray N2)
  • Briptu Irfan Maulana (Otong N3)
  • Briptu Bayu Aji (Rabai N3)
  • Briptu Agung (Agung N4)
  • Briptu Faizin (Faizin N3)
  • Briptu Jadi Antoni (Jaja N3)
  • Brigadir Imam

Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus."

Baca juga: Alasan Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus: Tak Ada Pelanggaran Etik

Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.

Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun dari Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, bahkan menyatakan tak ada masalah apapun.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas