Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Prof Mudzakkir (Guru Besar UII/ Pakar Hukum Pidana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 ternyata tak pernah lepas dari sorotan publik.

Termasuk menyangkut pemeriksaan saksi-saksi yang belum ada informasi lanjutannya.

Satu diantara saksi yang disorot adalah M Lokot Nasution, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH berpendapat pada prinsipnya demi tegàknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangkà," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) dikutip dari Warta Kota.

Baca juga: Tersangka Baru Pengembangan Kasus Suap DJKA, KPK: Pegawai Kemenhub, Swasta, Korporasi

Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau menďengar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan.

"Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dàn kehadirannya bersifat wajib. Jikà tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang sudah malang melintang menjadi saksi ahli di pengadilan, termasuk kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp14,5 miliar.

Setelah proses persidangan berjalan maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Ini Tanggapan Pakar Pidana Prof Dr Mudzakkir

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas