Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya Dianggap Mencederai Nilai Demokrasi
Wanto meyakini apa yang disampaikan oleh Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiwan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto juga mengaku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancara Hasto di media massa Televisi swasa nasional.
Dimana, dia mengungkap soal dugaan praktik curah yang dilakukan oleh sejumlah pihak saat pelaksaan Pemilu 2024, lalu.
"Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar," katanya.
Di sisi lain, politisi asal Yogyakarta ini menyebut, praktek-praktek hukum kekuasaan dilakukan banyak yang menjadi dilema.
"Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, dirinya menghormati Polri maupun TNI.
Terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat.
"Bukan kemudian yang mencoba untuk menyampaikan kritik lalu diproses hukum dengan mekanisme Dumas. Maka saya akan datang dan saya menghimbau kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak bung karno kemudian ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akn datang dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.