Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Disidang, Uang Tunai Rp 83 Miliar Milik Bos Timah Aon Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan kewenangan perkara bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon ke Kejari Jaksel termasuk barang bukti uang tunai Rp 83 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Segera Disidang, Uang Tunai Rp 83 Miliar Milik Bos Timah Aon Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan kewenangan perkara bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Aon, tim penyidik juga melimpahkan kewenangan perkara anak buah Aon, yakni Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA). 

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Baca juga: Publik Diminta Waspadai Opini Liar di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas