Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Laku-laku, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 600 Juta

Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Laku-laku, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 600 Juta
Tribunnews.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor. Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Pelelangan ini merupakan yang ketiga kalinya, sebab yang sebelum-sebelumnya belum ada yang menawar.

Baca juga: Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Bakal Dilelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta

"Ini lelang ketiga. Bukan enggak laku, belum ada yang berminat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya.

Pelelangan dibuka per hari ini, Selasa (4/6/2024) sampai pekan depan, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Koleksi 8 Mobil Marsdya Tonny Harjono yang Ditunjuk jadi KSAU, Ada Jeep Wrangler Rubicon

"Kita coba limit yang terbaiklah Rp 600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni," kata Haryoko.

Berita Rekomendasi

Jika pekan depan Rubicon itu tak kunjung terjual juga, maka Kejari Jaksel akan terus membuka lelang sampai limit batas bawah yang telah ditentukan.

Namun masih belum diungkap nilai limit batas bawah untuk Jeep Rubicon Wrangler keluaran 2013 ini.

Namun nilai limit batas bawah tersebut diupayakan memenuhi hak-hak korban, yakni David Ozora.

"Kita sudah pegang harga limit bawah sama limit atas, tapi kami tuh jaksa karena ini prosesnya rehabilitasi, sehingga kita juga mementingkan kepentingan korban," ujar Haryoko.

Meski demikian, Jeep Rubicon itu ditargetkan laku dilelang sebelum Setember 2024.

Hal itu dimaksudkan agar pihak korban segera mendapatkan hak-haknya.

"Saya pinginnya sebelum September sudah selesai. Kita cari harga terbaik," katanya.

Adapun berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.

Calon peserta dapat mengikuti lelang pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.

Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Jumat (7/6/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan."

Baca juga: Jeep Rubicon Disita, Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuat foto dan spesifikasi tentang obiok lelang yang dapat dlilihat Pada Alamat Domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Jumat 7 Juni 2024 pada Pukul 10,00 WIB sd 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.

6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas