Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KIA Disahkan: Ibu Melahirkan Punya Hak Cuti Paling Singkat 3 Bulan

Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in UU KIA Disahkan: Ibu Melahirkan Punya Hak Cuti Paling Singkat 3 Bulan
google.image
Ilustrasi ibu melahirkan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), mengatur soal waktu cuti bagi ibu melahirkan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat 3 huruf a. Ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan. Berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 4:

Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Baca juga: DPR Sebut 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang ke Indonesia, Diduga Ibadah Haji Colongan Tanpa Visa

Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu melahirkan dijelaskan pada Pasal 4 ayat 5.

Kondisi khusus itu meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan atau keguguran. 

Selanjutnya, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Baca juga: UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Diah mengungkapkan RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Kemudian, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas