Anak SYL Indira Thita Mengaku Dibelikan Jaket Senilai Rp46,3 Juta oleh Ayahnya
Thita mengaku dibelikan jaket seharga Rp46,3 juta oleh ayahnya Syahrul Yasin Limpo. Namun Thita mengaku tidak tahu sumber uang pembelia jaket itu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indira Chunda Thita Syahrul mengaku dibelikan jaket seharga Rp46,3 juta oleh ayahnya sekaligus terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Thita begitu kerap ia disapa mengakui hal tersebut saat memberikan keteranganya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus sang ayah, SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.
Baca juga: SYL Ngaku Kini Nama Baiknya Hancur Karena Kasus Korupsi, Beberkan Jasanya Bagi Negara
"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," aku Thita ke Jaksa.
Kemudian ketika Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan dari Jaksa ia pun lanjut mencecar Thita.
Saat itu Hakim Rianto kembali menekankan kepada Thita perihal kebutuhan sbobet pribadinya yang telah tercatat rapih dalam sebuah tabel yang dibuat oleh pihak Kementan kala itu.
Dalam tabel yang ditampilkan di ruang sidang tertulis sejumlah kebutuhan pribadi Thita salah satunya pembelian jaket senilai Rp46,3 juta.
"Maaf pertanyaan saya ambil alih. Ini kan saudara sudah melihat tabel yang disampaikan, tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti jaket, memang ada itu?" cecar Hakim.
"Ada," jawab Thita.
"Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?" tanya Hakim lagi.
"Iya," ucap Thita menimpali.
Hanya saja ketika hakim coba menanyakan perihal sumber dana untuk pembelian jaket itu, Thita mengaku tidak tahu.
Baca juga: 4 Pengakuan Anak SYL Indira Chunda Thita, Tak Tahu Bibie Dapat Honor Magang di Kementan
Dalam momen itu Thita mengaku hanya mengetahui bahwa jaket puluhan juta itu merupakan pemberian dan dibayarkan oleh ayahnya, SYL.
"Dan sepengetahuan saudara yang membayar jaket saudara adalah?" tanya Hakim memastikan.
"Bapak (saya)," kata Thita.
"Ayah saudara? Apakah saudara tahu kalau ayah saudara menyuruh orang lain untuk membayar jaket itu," tanya hakim.
"Saya tidak tahu," tutur Thita mengakhiri.
Adapun dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Thita Anak SYL Bantah Minta Uang ke Kementan Untuk Pribadi, Mengaku Siap Dikonfrontir
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Baca juga: Anak SYL Menangis di Sidang Ayahnya, Tak Dinyana Dibalas Kalimat Menohok dari Hakim
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.