Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Terhadap PPLN

Untuk sidang besok, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai KPU RI bakal dipanggil.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Besok DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Terhadap PPLN
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Besok, DKPP bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dugaan asusila  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dugaan asusila  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sidang dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal berlangsung secara tertutup dan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pagi.

Baca juga: DKPP Bakal Panggil Sopir Ketua KPU ke Sidang Etik Dugaan Asusila PPLN

Sebagaimana diketahui, Hasyim dilaporkan terkait dugaan melakukan tindakan asusila terhadap penyelenggaraan pemilihan luar negeri (PPLN). Sidang perdana dugaan asusila itu telah berlangsung pada 22 Mei lalu. 

Sidang itu berlangsung tertutup selama 8 jam dan dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai ahli. 

Untuk sidang besok, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai KPU RI bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

Baca juga: PPLN Didampingi Psikolog Saat Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Ingatkan Ini

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas