Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Prambors Talangi Angsuran Rumah Istri SYL seharga Rp 11,5 M, Tiap Bulan Bayar Rp 80,6 Juta

Bos Prambors mengaku harus menalangi angsuran rumah istri SYL seharga Rp 11,5 miliar. Dia tiap bulan harus membayar Rp 80,6 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Bos Prambors Talangi Angsuran Rumah Istri SYL seharga Rp 11,5 M, Tiap Bulan Bayar Rp 80,6 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. Bos Prambors mengaku harus menalangi angsuran rumah istri SYL seharga Rp 11,5 miliar. Dia tiap bulan harus membayar Rp 80,6 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sampai berapa lama Saudara oper kredit," tanya hakim lagi.

"Kalau tidak salah ingat 10 tahun, Yang Mulia," timpal Santo.

Lalu, hakim bertanya siapa pihak yang membayar angsuran rumah tersebut.

Baca juga: Organisasi Sayap NasDem yang Diketuai Anak SYL Terima Duit Kementan, Sahroni: Kerjasama Bapak-Anak

Santo mengungkapkan bahwa secara teknis, dirinya lah yang terlebih dahulu menalangi pembayaran tiap bulannya.

Kemudian, sambungnya, Ayun mengganti uang talangan Santo itu.

Dia menyebut harus menalangi angsuran rumah itu dari 2020 sampai September 2023.

"2020, 2021, 2022, 2023, tidak ada masalah (pembayaran) ya?" tanya hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Izin Yang Mulia, 2023 kalau tidak salah ingat bulan Agustus atau September," jawab Santo.

Hakim pun kembali bertanya apakah hingga saat ini, Santo masih harus membayar angsuran rumah tersebut.

Santo pun mengaku masih ditagih pihak bank hingga pada Senin (3/6/2024).

Namun, lantaran rumah tersebut sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Santo melapor hal tersebut ke pihak bank.

"Jadi intinya sudah nggak ada ditagih lagi?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Santo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas