Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Prambors Talangi Angsuran Rumah Istri SYL seharga Rp 11,5 M, Tiap Bulan Bayar Rp 80,6 Juta

Bos Prambors mengaku harus menalangi angsuran rumah istri SYL seharga Rp 11,5 miliar. Dia tiap bulan harus membayar Rp 80,6 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Bos Prambors Talangi Angsuran Rumah Istri SYL seharga Rp 11,5 M, Tiap Bulan Bayar Rp 80,6 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. Bos Prambors mengaku harus menalangi angsuran rumah istri SYL seharga Rp 11,5 miliar. Dia tiap bulan harus membayar Rp 80,6 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya Sukamdani Santo mengaku dimintai tolong oleh istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Ayun Sri Harahap untuk menalangi angsuran rumah yang berlokasi di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Santo mengungkapkan tiap bulannya, dirinya harus membayar angsuran sebesar Rp 80,6 juta.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya terkait pertemuan Santo dengan istri SYL tersebut.

Lalu, dirinya mengaku dihubungi oleh anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo bahwa sang ibu meminta bantuannya untuk membayar rumah.

Kemudian, Santo pun bertemu Ayun di rumah dinas SYL saat masih menjadi Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Saksi Bu Sri lalu bertemu dengan Saudara di Wichan. Apa yang dibicarakan?" tanya hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Singkat saja sebenarnya, Yang Mulia disampaikan bahwa (Ayun mengatakan) 'bantu saya untuk membeli rumah, seperti itu," jawab Santo.

Selanjutnya, hakim bertanya apa peran dari Santo dalam rencana pembelian rumah yang ingin dibeli Ayun tersebut.

Baca juga: Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai

Santo pun menjawab bahwa Ayun ingin nama bos Prambors tersebut sebagai debitur untuk keperluan pembayaran rumah tersebut.

"Bantuan Saudara apa?" tanya hakim.

"Untuk menggunakan nama saya di bank," jawab Santo.

"Ibu perlu rumah, minjam nama saudara untuk menjadi...?" tanya hakim.

"Debitur di bank, Yang Mulia," kata Santo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas