Di Persidangan, Eks Mentan SYL Buka Suara Soal Bansos: Siapapun Boleh Menyalurkan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo buka suara terkait bantuan-bantuan sosial berupa sembako dan kurban yang diperkarakan oleh KPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo buka suara terkait bantuan-bantuan sosial berupa sembako dan kurban yang diperkarakan oleh KPK.
Menurut SYL, bantuan sosial boleh disalurkan oleh siapapun, termasuk dirinya yang merupakan menteri dari Partai Nasdem.
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem," ujar SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selama anggarannya tidak disalah gunakan, SYL berkeyakinan bahwa hal itu tidak bisa dipersalahkan.
Dia pun memastikan bahwa penyaluran bantuan yang diperkarakan KPK bukan untuk kepentingan partai yang menaunginya, Nasdem.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai," ujar SYL.
SYL pun mengungkapkan bahwa terdapat pemisahan antara partai dengan ormas yang dinaunginya.
"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," katanya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.