Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Paling Lama 6 Bulan, Suami Dapat Cuti hingga 5 Hari, Berikut Aturannya

UU KIA juga mengatur hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu Pekerja Dapat Hak Cuti Paling Lama 6 Bulan, Suami Dapat Cuti hingga 5 Hari, Berikut Aturannya
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Dengan disahkannya aturan itu, ibu pekerja yang melahirkan dapat cuti hingga paling lama enam bulan. 

Berbeda dengan aturan lama yang hanya memberikan waktu cuti maksimal tiga bulan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Bukan hanya itu, UU ini juga mengatur jatah cuti bagi suami.

Bagi suami yang istrinya sedang melahirkan dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.

"Rancangan undang-undang ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Aturan tersebut di Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi 'Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan'.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan suami juga dapat cuti hingga 2 hari saat istri mengalami keguguran.

Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak.

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Lalu, istri yang melahirkan meninggal dunia dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Berikutnya pada Pasal 4 ayat 4 tercantum aturan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri.

Yakni, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak.

Kemudian, suami wajib memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak.

Lalu, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan.

Selanjutnya, kewajiban mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.(tribun network/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas